SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DI LINGKUNGAN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA
Dipublish pada 15 November 2024, 09:17:12 WITA

Bidang
Hukum & Pemerintah
Tanggal
15 November 2024
Pukul
09:17:12 WITA
Sumber : Kepala Badan (KaBan) : Drs. H. AKHMAD RIVAI, M.Si
Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kotabaru, melakukan sosialisasi program pajak bumi dan bangunan perdesan perkotaan (PBB-P2) di Lingkungan Instansi Kecamatan Pulau Laut Utara. yang di hadiri oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa dan Lembaga Desa lainnya.
"Kami juga mensosialisasikan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak hiburan, reklame, air, tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak batuan, " kata Kepala Bependa Kotabaru Akhmad Rivai, di Kotabaru Jumat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.