*Membangun Pemerintahan Desa yang Tangguh: Rangkul Potensi Aparatur Melalui Transformasi KORPRI di Kantor Desa Stagen

 Dipublish pada 20 November 2024, 03:26:05 WITA

  • Bidang

    Hukum & Pemerintah
  • Tanggal

    20 November 2024
  • Pukul

    03:26:05 WITA

**Membangun Pemerintahan Desa yang Tangguh: Rangkul Potensi Aparatur Melalui Transformasi KORPRI di Kantor Desa Stagen** Pada tanggal 20 November 2024, pukul 02:19:44, dilaksanakan kegiatan transformasi KORPRI untuk perangkat desa di kantor desa Stagen. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dengan mengoptimalkan potensi aparatur melalui KORPRI. **KORPRI: Organisasi Membangun Kesetiaan dan Pengabdian** Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada 29 November 1971 dengan tujuan meningkatkan kesetiaan serta pengabdian pegawai Republik Indonesia terhadap cita-cita Bangsa dan Negara. Dalam kerangka demokratis, mandiri, profesional, dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, KORPRI menjadi wadah penting bagi pegawai negeri. **Lambang KORPRI dan Maknanya** Lambang KORPRI, dengan pohon, bangunan balairung, serta sayap yang besar, mencerminkan perjuangan, persatuan, dan pengabdian KORPRI dalam mencapai tujuan nasional. Lambang tersebut didefinisikan dengan jelas dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI tahun 2004. **DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN KORPRI** KORPRI berfungsi sebagai perekat persatuan bangsa, pelopor kesejahteraan anggota, penyalur kepentingan anggota, serta mitra aktif dalam penyusunan kebijakan. Anggota KORPRI meliputi berbagai instansi pemerintah termasuk perangkat desa. **VISI dan MISI KORPRI** Visi KORPRI adalah menjadi organisasi kuat, netral, mandiri, dan professional dalam menjaga persatuan bangsa serta mensejahterakan anggota dan masyarakat. Misi KORPRI termasuk pemersatu bangsa, peningkatan kedudukan organisasi, serta meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan anggota. **SUMBER KEUANGAN dan PEMBINAAN JIWA KORSA** Keuangan KORPRI berasal dari iuran anggota, bantuan pemerintah, sumbangan tidak mengikat, dan sumber lainnya. Pembinaan jiwa korps menjadi fokus untuk memperkuat nilai-nilai organisasi. **NETRALITAS KORPRI** KORPRI senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi demi mendukung stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan yang baik. Melalui transformasi KORPRI, diharapkan perangkat desa dapat lebih tangguh dalam menjalankan tugasnya, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta turut berperan aktif dalam pembangunan desa secara menyeluruh.

KORPRI

Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI. KORPRI adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

  1. UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN ;
  2. PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  4. Keputusan Presidaen Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang ADRT Korps Pegawai Republik Indonesia;

LAMBANG KORPRI DAN ARTINYA

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;

Makna lambang/logo KORPRI:                                           

  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.

KORPRI berfungsi sebagai :
1.  Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2.  Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3.  Pelindung dan pengayom anggota;
4.  Penyalur kepentingan anggota;
5.  Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
6.  Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;
7.  Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

1.   Anggota Biasa :

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Otorita
  • Pegawai Badan Ekonomi Khusus
  • Aparatur Pemerintahan Desa

2.  Anggota Luar Biasa :

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
  • Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pensiunan Pegawai Badan Otorita
  • Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

3.   Anggota Kehormatan :

  • Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
  • Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

VISI DAN MISI

VISI : Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, professional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterahkan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih professional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

 Misi KORPRI adalah :
1.    Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;
2.    Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3.    Meningkatkan peran serta KORPRI dalam Mensukseskan pembangunan nasional;
4.    Meningkatkan perlindungan hokum dan pengayoman kepada anggota;
5.    Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7.    Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8.    Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesame anggota KORPRI;
9.    Mewujudkan Good Governance

SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1.    Iuran anggota;
2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
3.    Sumbangan yang tidak mengikat;
4.    Usaha-usaha lain yang sah.

PEMBINAAN JIWA KORSA

NETRALITAS KORPRI